Peraturan Penggunaan Lampu Strobo, Jangan Sembarangan!

Saat berkendara di jalan raya, Drivemate pasti pernah berpapasan dengan kendaraan yang memasang lampu strobo, bukan? Lampu strobo adalah sirene yang biasanya dipasang di atas atap mobil. Lampu ini menghasilkan kelip warna dan suara yang nyaring sebagai tanda untuk minta diberi jalan.

Namun, ternyata penggunaan lampu ini tidak boleh sembarangan. Di Indonesia, ada peraturan penggunaan lampu strobo yang dilindungi langsung di bawah UU. Seperti apa peraturan penggunaan lampu strobo tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!

Peraturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia

Peraturan penggunaan lampu strobo di Indonesia diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang punya hak dan kepentingan khusus bersifat urgent. Misalnya seperti kendaraan yang berkepentingan untuk mengangkut orang sakit atau kecelakaan, iring-iringan jenazah, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Penggunaan lampu strobo yang sembarangan dan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, jika ada pengendara yang sembarangan memakai strobo, ia akan terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Selain itu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut juga mengatur penggunaan lampu strobo berdasarkan kode warna dari lampunya. Biasanya, warna yang digunakan adalah merah dan biru. Peraturan penggunaan lampu strobo berdasarkan kode warnanya ini juga dikhususkan untuk kendaraan yang memang memiliki prioritas, sehingga pengendara lain wajib menyingkir saat kendaraan prioritas tersebut melintas.

Arti Warna Lampu Strobo

Sesuai dengan Pasal 59 Ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009, ada beberapa kode warna lampu strobo yang memiliki arti masing-masing. Kendaraan yang menggunakan strobo dengan kode warna tersebut adalah kendaraan yang diprioritaskan untuk melewati jalan. Terkadang, ada beberapa jenis kendaraan prioritas yang mengharuskan kawalan dari Kepolisian juga. Nah, berikut ini adalah arti kode warna lampu strobo.

1. Merah dengan sirene

Lampu strobo yang berwarna merah disertai bunyi sirene menandakan kendaraan yang mengangkut tahanan, iringan jenazah, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan rescuer.

2. Biru dengan sirene

Sementara itu, lampu strobo yang berwarna biru disertai sirine digunakan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang bertugas. Jika Drivemate perhatikan baik-baik, ketika ada mobil polisi melintas, maka lampu strobonya pasti berwarna biru, menandakan keanggotaannya sebagai polisi.

3. Kuning tanpa sirene

Selain warna merah dan biru, ada pula lampu strobo yang menggunakan isyarat warna kuning tanpa disertai sirene. Arti warna kuning dari lampu strobo menandakan bahwa kendaraan tersebut sedang berpatroli di jalan tol, sedang bertugas merawat dan membersihkan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta kendaraan untuk mengangkut barang khusus.

Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Strobo

Sesuai dengan peraturan penggunaan lampu strobo, jika kendaraan Drivemate tidak punya kepentingan atau prioritas apa pun di jalan, maka tidak boleh sembarangan memakai strobo.

Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan prioritas yang boleh menggunakan lampu strobo.

● Mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api;

● Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau melahirkan;

● Kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;

● Mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

● Mobil tamu, pimpinan, atau pejabat asing dari Lembaga Internasional;

● Mobil iring-iringan jenazah;

● Kendaraan untuk konvoi atau kepentingan tertentu yang sudah memperoleh izin dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain kendaraan-kendaraan seperti di atas, tidak ada yang boleh menggunakan lampu strobo di jalanan. Ingat, peraturan penggunaan lampu strobo telah dilindungi dalam Undang-Undang sehingga jika ada pelanggar, bisa dikenai sanksi pidana sekaligus denda.

Jadi, apabila Drivemate berpapasan dengan mobil yang menggunakan strobo dan terburu-buru meminta jalan untuk melintas duluan, pastikan lagi apakah kendaraan tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Pertimbangkan juga dari warna lampu strobonya. Jika memang benar-benar kendaraan prioritas, maka sebaiknya Drivemate bukakan jalan untuknya supaya bisa melintas.

Selalu taati peraturan yang berlaku ya, Drivemate!


Cari Ban

Cari berbagai macam ban sesuai dengan apa yang Anda cari

Select
Tempat Beli
Cari Lokasi Toko
Cari Nama Toko