Mudah, Begini Cara Membuat SIM Internasional!

Suka traveling ke luar negeri? Ingin merasakan sensasi pengalaman baru dengan menyetir di negeri orang? Jika demikian, berarti Drivemate wajib punya SIM Internasional! SIM Internasional adalah SIM yang bisa digunakan sebagai lisensi untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!

SIM Internasional Diterbitkan oleh Korlantas Polri

SIM Internasional adalah dokumen yang termasuk dalam ranah Polri, khususnya bagian Korlantas. Hal ini sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembuatan SIM Internasional juga berlandaskan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968). Hasil konvensi tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic Tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic Tahun 1926.

Bahkan, pembuatan SIM Internasional diakui dalam Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional yang sah dengan tata cara pembuatan yang sudah diatur dan disepakati oleh negara-negara di dunia yang menyepakati Konvensi Wina.

Persyaratan Daftar SIM Internasional

Cara membuat SIM Internasional yang sudah diatur oleh Korlantas Polri menetapkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah persyaratan daftar SIM

Internasional di Korlantas Polri.

● Foto diri terbaru;

● KTP;

● KITAP (khusus WNA);

● Paspor (yang masih berlaku);

● SIM (yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM Internasional yang hendak diajukan);

● Tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih.

Pastikan foto diri yang Anda lampirkan adalah foto terbaru dengan syarat seperti berikut:

● Mengenakan kemeja selain warna putih;

● Menampakkan dua kancing meja teratas;

● Tidak mengenakan kacamata;

● Tidak mengenakan softlens atau lensa kontak;

● Jika berhijab, gunakan hijab selain warna putih;

● Wajah menghadap tepat ke kamera;

● Warna background putih polos;

● Bukan foto format hitam putih (B&W).

Semua persyaratan di atas bisa Drivemate kumpulkan dalam bentuk soft file, lalu unggah secara online di sini. Sebelumnya, Drivemate bisa lakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online juga melalui HP, laptop, komputer, maupun perangkat lainnya yang tersedia di ruang pelayanan pembuatan SIM Internasional di Korlantas. Pemohon wajib datang ke kantor Korlantas untuk mengambil nomor antrian dan verifikasi dokumen.

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun, terhitung sejak SIM diterbitkan. Jika ingin melakukan perpanjangan, Anda bisa membawa SIM lama beserta persyaratan seperti saat pendaftaran ke Korlantas.

Biaya Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Selain beberapa syarat administratif berupa dokumen dan legalisasi, Drivemate juga perlu sejumlah uang untuk membayar biaya pendaftaran SIM Internasional. Ada dua biaya yang harus Drivemate penuhi, yakni biaya BNPB dan biaya jasa kirim.

Biaya BNPB diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya untuk pembuatan SIM Internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM Internasional adalah sebesar Rp225 ribu. Drivemate bisa membayarnya secara cashless juga, lho. Untuk biaya kirim disesuaikan dengan jasa kurir yang Drivemate pilih dan jarak yang ditempuh.

Cara Membuat SIM Internasional

Setelah semua persyaratan siap, Drivemate pun bisa mulai membuat SIM Internasional. Cara membuat SIM Internasional sangat mudah. Bahkan, ada cara membuat SIM Internasional secara online yang lebih praktis. Begini caranya:

1. Lakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/;

2. Ikuti semua petunjuk yang tertera pada layar, lalu klik “Daftar”;

3. Capture atau screenshot layar sebagai bukti registrasi online;

4. Kunjungi kantor Korlantas bagian SIM Internasional sambil membawa semua berkas yang sudah disebutkan di atas serta materai 10 ribu;

5. Ambil nomor antrians dan tunggu sampai giliran untuk verifikasi berkas;

6. Setelah dinyatakan lolos, Anda akan lanjut ke proses identifikasi;

7. Ikuti instruksi untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tandatangan;

8. Bayar biaya administrasinya;

9. Selesai, SIM Internasional Drivemate akan dicetak dan siap digunakan.

Bagaimana? Cara membuat SIM Internasional cukup mudah, bukan? Dengan mengantongi lisensi tersebut, Drivemate bisa bebas mengendarai motor atau mobil di negara manapun yang dikunjungi. Pengalaman menyetir di jalanan luar negeri akan jauh beda rasanya dengan menyetir di Indonesia. Jadi, pastikan Anda membuat SIM Internasional dulu, ya!


Cari Ban

Cari berbagai macam ban sesuai dengan apa yang Anda cari

Select
Tempat Beli
Cari Lokasi Toko
Cari Nama Toko