Mengemudi mobil di luar negeri kerap menghadirkan sensasi tersendiri. Kondisi jalanan yang berbeda menghadirkan daya tarik khusus. Terlebih lagi jika dipadu dengan pemandangan spesial. Sangat menggoda.
Segera rasakan sensasi tersebut dengan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional terlebih dulu. Ini diperlukan agar Anda diperbolehkan untuk mengemudi kendaraan di luar negeri. Tanpa itu, Anda dilarang berkendara, seperti halnya di dalam negeri jika tidak memiliki SIM.
Pada dasarnya SIM Internasional sama dengan SIM di Indonesia. Namun, untuk memilikinya harus ada persyaratan dan tata cara tersendiri yang wajib ditempuh. Jangan khawatir karena untuk mendapatkan SIM Internasional terbilang mudah. Bahkan, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit.
Untuk memperoleh SIM Internasional, Anda bisa mendatangi Korlantas Polri. Di Jakarta, tempat ini beralamat di Jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Di sana Anda tinggal mengumpulkan berbagai berkas yang diperlukan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor asli dan fotokopi, pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar biru, serta materai Rp 6.000, -. Khusus bagi warga negara asing, mereka harus menambahkan dengan KITAP.
Proses pembuatan SIM Internasional dimulai dengan mengambil nomor antrean di Korlantas Polri. Setelah itu, pemohon dipanggil dan diberi formulir yang harus diisi dengan lengkap. Mereka harus mengembalikannya ke loket yang disediakan sembari melakukan pembayaran administrasi.
Biaya yang diperlukan terbilang murah. Untuk pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp250 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan hanya perlu membayar Rp225 ribu.
Sesudah itu, pemohon dipersilakan menunggu panggilan kembali. Nanti jika telah dipanggil, petugas akan mencocokkan data dan mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah tepat semua, SIM Internasional akan langsung diterbitkan.
Korlantas Polri menyatakan proses pembuatan SIM Internasional sangat praktis. Diperkirakan hanya butuh waktu 15 menit agar semuanya selesai. Masa berlaku SIM Internasional hingga 3 tahun. Ketika masa berlaku hampir habis, pemilik dianjurkan untuk segera memperpanjang agar selalu bisa mengemudi di luar negeri kapan pun.
JENIS SIM INTERNASIONAL
Secara garis besar, SIM Internasional memang sama dengan SIM di Indonesia. Namun, sebelum memutuskan membuat, tidak ada salahnya mencermati jenis SIM Internasional. Pasalnya, tipenya tidak sama dengan di Indonesia.
Untuk SIM Internasional, jenisnya dibagi menjadi tujuh jenis. Penamaannya dengan kode huruf seperti di Indonesia, namun peruntukannya berbeda. Lihat saja SIM Internasional A digunakan untuk mengendarai motor, B untuk mobil, C untuk truk, dan D untuk bus. Jenisnya berbeda dengan di Indonesia karena SIM C dipakai untuk motor dan SIM A justru untuk mengemudi mobil.
Selain jenis SIM itu, masih ada tiga tipe SIM Internasional lain. Hal itu adalah SIM BE untuk mobil kecil dengan gandengan, CE untuk truk besar, dan DE untuk bus gandeng.
Setelah tahu persis jenisnya, Anda akhirnya bisa menentukan jenis SIM Internasional yang paling tepat untuk kebutuhan.