Plat Nomor Kendaraan Berubah Putih per Juni 2022
Sejak awal 2021, berita mengenai plat nomor kendaraan yang berganti warna sudah ramai dibicarakan. Tepatnya pada Januari 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa kebijakan ini akan dimulai secara bertahap. Kebijakan plat ganti warna ini terjadi agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa berjalan dengan efektif. Seperti apa persisnya kebijakan baru ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Drivemate!
Perubahan warna plat motor di Indonesia
Perubahan plat nomor kendaraan sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) yang berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik perseorangan, badan hukum Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.”
Meskipun landasan hukumnya sudah ada sejak 2021, pihak berwenang baru akan melaksanakan aturan ini pada tahun 2022. Seperti yang sudah disampaikan di atas, kebijakan plat ganti warna berlangsung sejak Januari 2022 secara bertahap di seluruh Indonesia. Hal tersebut terjadi karena pihak Korlantas Polri masih menunggu material untuk plat nomor kendaraan yang baru.
Pihak berwajib mengatakan bahwa masyarakat tak harus buru-buru mengganti plat nomor kendaraannya. Masyarakat akan menerima plat warna baru ketika masa berlaku TNKB habis, membeli kendaraan baru, melakukan perpanjangan STNK, dan perubahan pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, jika kendaraan Anda masih memiliki plat nomor berwarna hitam dan belum harus menggantinya, maka tak perlu terburu-buru.
Untuk siapa peraturan ini?
Seperti yang sudah disampaikan secara singkat di atas, peraturan baru ini akan berlaku bagi kendaraan bermotor milik pribadi, badan hukum, PNA, dan juga badan internasional. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum tetap menggunakan plat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam. Kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan tetap merah dengan tulisan putih, sementara plat nomor kendaraan di kawasan perdagangan bebas memiliki warna hijau dengan tulisan hitam.
Mengapa ganti warna jadi putih?
Pihak Polri mengatakan bahwa untuk mengefektifkan penerapan ETLE, plat nomor kendaraan harus diganti dengan warna putih. Pasalnya, kamera memiliki sifat yang menyerap warna hitam, sehingga plat nomor kendaraan dengan warna tersebut akan sulit ditangkap kamera. Biasanya, akan terjadi kesalahan saat membaca huruf atau nomor tertentu.
Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan saat melakukan tilang elektronik, Polri memerintahkan agar pla tganti warna. Kebijakan ini tentunya sudah melalui berbagai kajian dan juga bercermin dari negara-negara yang sudah menerapkan ETLE.
Berapa biaya ganti plat nomor?
Bila Drivemate khawatir akan masalah biaya perubahan plat nomor, pihak Polri menyatakan bahwa tak akan ada perubahan biaya. Plat nomor kendaraan yang diganti warna memang harus sudah saatnya diubah. Artinya, jika plat nomor kendaraan Anda masih bisa dipakai dan belum waktunya diganti, maka Drivemate tak perlu repot-repot mengubahnya.
Perubahan plat nomor kendaraan akan tetap mengikuti biaya yang sudah tertera karena pada dasarnya, hanya warna plat dan tulisannya yang berubah. Untuk ketentuan ukuran, ketebalan, serta bahannya tetap sama.
Dana yang perlu Anda siapkan ketika melakukan penggantian plat nomor telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000. Biasanya, Drivemate akan diwajibkan mengganti plat nomor kendaraan saat membayar pajak lima tahunan.
Itulah penjelasan mengenai kebijakan plat ganti warna yang akan dimulai tahun ini secara bertahap. Pastikan Anda selalu mengecek kapan harus mengganti plat nomor kendaraan Anda agar tidak kena tilang di jalan!
E-Magazine Menarik
Promosi
Lihat Detail InformasiBEYOND THE DRIVE REWARDS Smart Choices Deserve Premium Experiences with DUNLOP & FALKEN (SELESAI)
Every tire purchase at DUNLOP Shop & FALKEN Shop gets you cashback up to IDR 3,000,000 and exclusive gifts!*
Lihat Detail InformasiMELAJU PENUH KEJUTAN BERSAMA DUNLOP & FALKEN PERIODE: 1 OKTOBER - 31 DESEMBER 2025 (ENDED)
MELAJU PENUH KEJUTAN BERSAMA DUNLOP & FALKEN PERIODE: 1 OKTOBER - 31 DESEMBER 2025 (ENDED)
Lihat Detail InformasiKejutan Dunlop Periode 1 Maret - 31 Mei 2025 (Ended)
Kejutan Dunlop 2025 (ENDED)
Siaran Pers
Lihat Detail InformasiSmartCare Warranty DUNLOP: Solusi Tenang Berkendara untuk Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
SmartCare Warranty DUNLOP memberikan perlindungan hingga 12 bulan atau 24.000 km untuk pengguna BLUE RESPONSE TG, lengkap dengan layanan perawatan dan dukungan pelanggan.
Lihat Detail InformasiDua Tahun Berturut-Turut, DUNLOP Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari PT Astra Daihatsu Motor
PT Sumi Rubber Indonesia meraih Superior Quality & Delivery Award pada 19th ADM Supplier Awards 2026 atas kualitas produk dan ketepatan pengiriman terbaik.
Lihat Detail InformasiDUNLOP Indonesia Resmi Dukung Garasi Drift Team, Farrel Raffelyno Tembus Podium di Kelas PRO
DUNLOP Indonesia Resmi Dukung Garasi Drift Team, Farrel Raffelyno Tembus Podium di Kelas PRO
Blog
Lihat Detail InformasiSistem Rem Mobil: Fungsi, Jenis, dan Cara Merawatnya
Kenali fungsi sistem rem mobil, jenis-jenis rem, cara kerja, komponen utama, tanda rem bermasalah, dan tips perawatan agar pengereman tetap optimal dan aman.
Lihat Detail Informasi7 Penyebab Mobil Cepat Rusak yang Sering Diabaikan
Pelajari 7 penyebab mobil cepat rusak yang sering tidak disadari pengemudi. Temukan tips perawatan mobil, cara mencegah ban cepat aus, dan menjaga kendaraan tetap awet serta aman digunakan.
Lihat Detail InformasiToko Ban Mobil Terdekat: Tips Memilih yang Resmi dan Terpercaya
Panduan memilih toko ban mobil terdekat yang resmi dan terpercaya. Pelajari ciri-ciri toko ban berkualitas, risiko membeli di toko tidak resmi, serta cara menemukan dealer ban DUNLOP terdekat.





